
Peraturan OJK tentang website perusahaan emiten atau perusahaan publik tertuang dalam POJK No. 8/POJK.04/2015 dan mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2015. Kemudian diperkuat dengan

Peraturan OJK tentang website perusahaan emiten atau perusahaan publik tertuang dalam POJK No. 8/POJK.04/2015 dan mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2015. Kemudian diperkuat dengan

Pemilik usaha kecil tahu bahwa konten pada website perusahaan sangat penting untuk meningkatkan keterlibatan pembaca, mengarahkan pelanggan, dan mengarahkan orang melalui saluran penjualan. Meskipun demikian,